Beranda | Hadits
Riyadhus Shalihin
No: -


Riyadhus Shalihin No. 34
34 - باب الوصية بالنساء
قَالَ الله تَعَالَى: {وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف} [النساء:19]، وَقالَ تَعَالَى: {وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا} [النساء: 129].
273 - وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: «اسْتَوْصُوا بالنِّساءِ خَيْرًا؛ فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلعٍ، وَإنَّ أعْوَجَ مَا في الضِّلَعِ أعْلاهُ، فَإنْ ذَهَبتَ تُقيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإنْ تَرَكْتَهُ، لَمْ يَزَلْ أعْوجَ، فَاسْتَوصُوا بالنِّساءِ». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
وفي رواية في الصحيحين: «المَرأةُ كالضِّلَعِ إنْ أقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا، وَإن اسْتَمتَعْتَ بِهَا، اسْتَمتَعْتَ وفِيهَا عوَجٌ».
وفي رواية لمسلم: «إنَّ المَرأةَ خُلِقَت مِنْ ضِلَع، لَنْ تَسْتَقِيمَ لَكَ عَلَى طَريقة، فإن اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفيهَا عوَجٌ، وإنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَها، وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا».
قوله: «عَوَجٌ» هُوَ بفتح العينِ والواوِ.
274 - وعن عبد الله بن زَمْعَةَ - رضي الله عنه: أنَّهُ سَمِعَ النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - يَخْطُبُ، وَذَكَرَ النَّاقَةَ وَالَّذِي عَقَرَهَا، فَقَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: «{إِذ انْبَعَثَ أشْقَاهَا} انْبَعَثَ لَهَا رَجُلٌ عَزيزٌ، عَارِمٌ مَنيعٌ في رَهْطِهِ»، ثُمَّ ذَكَرَ النِّسَاءَ، فَوعَظَ فِيهنَّ، فَقَالَ: «يَعْمِدُ أحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأتَهُ جَلْدَ العَبْدِ فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يَومِهِ» ثُمَّ وَعَظَهُمْ في ضَحِكِهمْ مِنَ الضَّرْطَةِ، وَقالَ: «لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ؟! ». مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
«وَالعَارِمُ» بالعين المهملة والراء: هُوَ الشِّرِّيرُ المفسِدُ، وقوله: «انْبَعَثَ»، أيْ: قَامَ بسرعة.
275 - وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: «لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ»، أَوْ قَالَ: «غَيْرَهُ». رواه مسلم.
وقولُهُ: «يَفْرَكْ» هُوَ بفتح الياءِ وإسكان الفاء وفتح الراءِ معناه: يُبْغِضُ، يقالُ: فَرِكَتِ المَرأةُ زَوْجَهَا، وَفَرِكَهَا زَوْجُهَا، بكسر الراء يفْرَكُهَا بفتحها: أيْ أبْغَضَهَا، والله أعلم.
276 - وعن عمرو بن الأحوصِ الجُشَمي - رضي الله عنه: أنَّهُ سَمِعَ النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - في حَجَّةِ الوَدَاعِ يَقُولُ بَعْدَ أَنْ حَمِدَ الله تَعَالَى، وَأثْنَى عَلَيهِ وَذَكَّرَ وَوَعظَ، ثُمَّ قَالَ: «ألا وَاسْتَوصُوا بالنِّساءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذلِكَ إلاَّ أَنْ يَأتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ في المَضَاجِع، وَاضْرِبُوهُنَّ ضَربًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فإنْ أطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيهنَّ سَبيلًا؛ ألاَ إنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا؛ فَحَقُّكُمْ عَلَيهِنَّ أَنْ لا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ، وَلا يَأْذَنَّ في بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ؛ ألاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ في كِسْوَتِهنَّ وَطَعَامِهنَّ». رواه الترمذي، وَقالَ: «حديث حسن صحيح».
قوله - صلى الله عليه وسلم: «عَوان» أيْ: أسِيرَاتٌ جَمْع عَانِيَة، بالعَيْنِ المُهْمَلَةِ، وَهِيَ الأسِيرَةُ، والعاني: الأسير. شَبَّهَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - المرأةَ في دخولِها تَحْتَ حُكْمِ الزَّوْجِ بالأَسيرِ «وَالضَّرْبُ المبَرِّحُ»: هُوَ الشَّاقُ الشَّدِيد وقوله - صلى الله عليه وسلم: «فَلاَ تَبْغُوا عَلَيهنَّ سَبِيلًا» أيْ: لاَ تَطْلُبُوا طَريقًا تَحْتَجُّونَ بِهِ عَلَيهِنَّ وَتُؤْذُونَهُنَّ بِهِ، والله أعلم.
277 - وعن معاوية بن حيدة - رضي الله عنه - قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُول الله، مَا حق زَوجَةِ أَحَدِنَا عَلَيهِ؟ قَالَ: «أنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الوَجْهَ، وَلا تُقَبِّحْ، وَلا تَهْجُرْ إلاَّ في البَيْتِ» حديثٌ حسنٌ رواه أَبُو داود وَقالَ: معنى «لا تُقَبِّحْ» أي: لا تقل: قبحكِ الله.
278 - وعن أَبي هريرة - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: «أكْمَلُ المُؤمِنِينَ إيمَانًا أحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وخِيَارُكُمْ خياركم لِنِسَائِهِمْ». رواه الترمذي، وَقالَ: «حديث حسن صحيح».
279 - وعن إياس بن عبد الله بن أَبي ذباب - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُول الله
- صلى الله عليه وسلم: «لاَ تَضْرِبُوا إمَاء الله» فجاء عُمَرُ - رضي الله عنه - إِلَى رسولِ الله - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أزْوَاجِهِنَّ، فَرَخَّصَ في ضَرْبِهِنَّ، فَأطَافَ بآلِ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - نِسَاءٌ كَثيرٌ يَشْكُونَ أزْواجَهُنَّ، فَقَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم: «لَقَدْ أطَافَ بِآلِ بَيتِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كثيرٌ يَشْكُونَ أزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أولَئكَ بخيَارِكُمْ». رواه أَبُو داود بإسناد صحيح.
قوله: «ذَئِرنَ» هُوَ بذَال مُعْجَمَة مفْتوحَة، ثُمَّ هَمْزة مَكْسُورَة، ثُمَّ راءٍ سَاكِنَة، ثُمَّ نُون، أي: اجْتَرَأْنَ، قوله: «أطَافَ» أيْ: أحَاطَ.
280 - وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما: أنَّ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: «الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيرُ مَتَاعِهَا المَرْأَةُ الصَّالِحَةُ». رواه مسلم.

Bab 34. Berwasiat Kepada Kaum Wanita


 


 


Allah Ta'ala berfirman: "Dan pergaulilah kaum wanita itu dengan baik-baik." (an-Nisa': 19)


 


Allah Ta'ala berfirman lagi: "Dan engkau semua tidak akan dapat berbuat seadil-adilnya terhadap kaum wanita itu, sekalipun engkau semua sangat menginginkan berbuat sedemikian itu. Oleh sebab itu, janganlah engkau semua miring -terlalu condong- kepada yang satu dengan cara yang keterlaluan sehingga engkau semua biarkan ia sebagai tergantung. Jikalau engkau berbuat kebaikan dan bertaqwa, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Penyayang." (an-Nisa': 129


 


Keterangan:
Dalam syariat Islam seorang lelaki dibolehkan berpoligami atau kawin lebih dari satu dan dibatasi sebanyak-banyaknya empat istri. Tetapi diberi syarat mutlak bagi suami itu hendaklah ia dapat berlaku adil. Maksudnya, jika kawin dua orang masih dapat berlaku adil, hukumnya tetap boleh, tetapi jika dua orang saja sudah tidak dapat adil, maka wajib hanya seorang saja. Sekiranya beristri dua dapat adil, tetapi jika sampai tiga, lalu tidak adil, maka haramlah bagi suami itu mengawini tiga istri. Jadi yang dibolehkan hanya dua belaka. Seterusnya jika tiga orang dapat berbuat adil, tetapi kalau empat, lalu menjadi tidak adil, maka haram pula beristri sampai empat itu. Jadi wajib hanya tiga istri saja yang boleh dikawini. Ringkasnya keadilan itu memegang peranan utama untuk halal atau haramnya lelaki kawin lebih dari satu. Ini sesuai dengan petunjuk Allah yang difirmankan dalam al-Quran, yakni: "Maka bolehlah kamu mangawini wanita-wanita itu dua orang, tiga dan empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka seorang wanita saja -yang dibolehkan-." (an-Nisa': 3) Keadilan yang dimaksudkan ialah mengenai hal-hal yang zahir, seperti bergilir untuk bermalam. Tetapi yang mengenai isi hati tentu tidak diwajibkan adanya keadilan itu seperti rasa cinta kepada yang seorang melebihi kepada yang lain. Ini sama halnya dengan wanita yang bersaudara banyak, misalnya: Mungkin kepada si Nuruddin ia lebih cinta dan lebih senang, sedang kepada si Hasbullah tidak demikian atau kurang kecintaannya dan kepada si Jalal malahan membenci padahal semuanya sama-sama satu saudara. Jadi mengenai rasa cinta tidak diwajibkan adanya keadilan. Demikian pula dalam hal persetubuhan, tidak pula diwajibkan adanya keadilan itu bagi suami terhadap para istrinya, sebab persoalan ini adalah sebagai hasil yang ditumbuhkan oleh rasa cinta tersebut. Itulah yang dimaksudkan dalam Islam mengenai makna keadilan. Oleh sebab itu pula Allah berfirman sebagaimana di atas, yang tujuannya ialah bahwa kamu semua, hai manusia, itu tidak mungkin dapat berbuat keadilan yang seadil-adilnya terhadap para istri itu, sekalipun kamu ingin berbuat demikian. Bahkan Rasulullah s.a.w. sendiri pernah bersabda: "Ya Allah, inilah daya upayaku yang dapat kumiliki (yakni dalam berlaku adil terhadap para istri), saya tidak kuat memiliki sebagaimana yang Engkau miliki dan hal itu memang tidak saya miliki (atau saya tidak dapat melaksanakannya)." Namun demikian, sekalipun kita tidak dapat berlaku seadil-adilnya terhadap para istri, kitapun diperingatkan oleh Allah Ta'ala dengan firmanNya: "Jangan kamu miring atau terlampau condong kepada yang seorang dengan cara yang kesangatan, sehingga engkau biarkan ia sebagai wanita yang tergantung." (an-Nisa': 129) Maksudnya sekalipun rasa cinta dan persetubuhan itu tidak merupakan kewajiban untuk dibagi secara adil, tetapi juga jangan terlampau sangat melebihkan kepada yang seorang sampai-sampai yang lainnya tidak dikasihi sama sekali, meskipun dalam bergiliran tidur tetap dilaksanakan. Sebabnya ialah kalau ini dikerjakan, maka sama halnya dengan membiarkan istri itu seperti barang yang tergantung, artinya kalau dikatakan tidak bersuami atau janda, kenyataannya ada suaminya, tetapi kalau dikatakan ada suaminya, kenyataannya suaminya tidak ada rasa cintanya sedikitpun pada wanita itu dan tidak pernah diberi bagian untuk bersenang-senang dalam seketiduran. Demikianlah peringatan Allah kepada kita kaum Muslimin.


 


274. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Berwasiatlah engkau semua kepada kaum wanita dengan yang baik-baik, sebab sesungguhnya wanita itu dibuat dari tulang rusuk dan sesungguhnya selengkung-lengkungnya tulang rusuk ialah bagian yang teratas sekali. Maka jikalau engkau mencoba meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya dan jikalau engkau biarkan saja, maka ia akan tetap lengkung -bengkok- selama-lamanya. Oleh sebab itu, maka berwasiatlah yang baik-baik kepada kaum wanita itu." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat kedua kitab Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan demikian: Nabi s.a.w. bersabda: "Wanita itu adalah sebagai tulang rusuk, jikalau engkau luruskan, maka engkau akan mematahkannya, dan jikalau engkau bersenang-senang dengannya, engkaupun dapat pula bersenang-senang dengannya tetapi di dalam wanita itu tentu ada kelengkungannya." Dalam riwayat Muslim disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya wanita itu dibuat dari tulang rusuk yang tidak akan melurus pada suatu jalan selama-lamanya untukmu. Maka jikalau engkau bersenang-senang dengannya, dapat pula engkau bersenang-senang dengannya, tetapi di dalam wanita itu ada kelengkungannya dan jikalau engkau luruskan ia, maka engkau akan mematahkannya dan patahnya itu ialah menceraikannya."


 


275. Dari Abdullah bin Zam'ah r.a. bahwasanya ia mendengar Nabi s.a.w. berkhutbah dan menyebutkan perihal unta -mu'jizat Nabi Shalih a.s.- serta orang yang menyembelihnya, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda, membacakan firman Allah -yang artinya: "Ketika bangkit dengan cepat -untuk melakukan kejahatan membunuh unta itu- orang yang tercelaka di kalangan mereka -kaum Tsamud." (as-Syams: 12). Untuk menyembelih itu bangkitlah dengan cepatnya seorang lelaki yang perkasa, jahat perangainya serta perusak, pula memiliki kekuasaan di kalangan kelompoknya. Selanjutnya beliau s.a.w. menyebutkan perihal kaum wanita, lalu memberikan nasihat dalam persoalan wanita itu, kemudian bersabda: "Ada seorang dari engkau semua bersengaja benar -hendak menyakiti istrinya- lalu menjalad -memukul- istrinya itu sebagai menjalad seorang hamba sahaya, tetapi barangkali pada akhir harinya ia menyetubuhinya." Seterusnya beliau s.a.w. menasihati orang-orang itu dalam hal ketawa mereka dari kentut, lalu bersabda: "Mengapa seorang dari engkau semua itu ketawa dari apa yang dilakukan itu?" -Maksudnya: "Bukankah ketawa dari sebab kentut itu menyalahi kehormatan diri, seharusnya ia malu, bukan malahan ketawa." (Muttafaq 'alaih)


 


276. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah seorang mu'min lelaki itu membenci seorang mu'min perempuan, sebab jikalau ia tidak senang dari wanita itu tentang suatu budi pekertinya, tentunya ia akan merasa senang dari budi pekertinya yang lain, atau dari budi pekerti yang selain dibencinya itu." (Riwayat Muslim) Sabda Nabi s.a.w. Yafraku, dengan fathahnya ya', saknahnya fa' dan fathahnya ra', artinya: "membenci". Dalam bahasa Arab dikatakan: "Wanita itu membenci dan suaminya juga membenci istrinya. Ra'nya dikasrahkan (dalam fi'il madhi atau past tense), sedang "Yafraku", ra'nya difathahkan (dalam fi'il mudhari' atau present tense). Maknanya: Sudah membenci dan sedang membenci. Wallahu A'lam.


 


277. Dari 'Amr al-Ahwash al-Jusyami r.a. bahwasanya ia mendengar Nabi s.a.w. dalam haji wada' bersabda, setelah bertahmid serta memuji kepada Allah, memberikan peringatan dan nasihat, demikian sabda beliau, selanjutnya: "Ingatlah. Dan berwasiatlah engkau semua kepada kaum wanita dengan yang baik-baik, sebab sesungguhnya mereka itu adalah sebagai tawanan di sisimu semua. Engkau semua tidak memiliki sesuatu apapun dari mereka itu selain yang tersebut tadi, [27] melainkan jikalau mereka mendatangi perbuatan buruk yang nyata -seperti tidak mentaati suaminya atau buruk cara bergaulnya-. Jikalau kaum wanita itu berbuat demikian, maka tinggalkanlah mereka dalam seketiduran dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Tetapi jikalau mereka telah kembali taat padamu semua, maka janganlah mencari-cari jalan untuk menyakiti mereka itu. Ingatlah, bahwasanya bagimu atas istri-istrimu semua itu ada haknya, sebaliknya bagi istri-istrimu atasmu semua itupun ada haknya. Hakmu yang wajib mereka penuhi ialah jangan sampai mereka memberikan tempat hamparanmu kepada orang yang engkau tidak senangi -maksudnya: jangan sampai wanita-wanita itu duduk menyendiri dengan kaum lelaki lain, jangan pula memberi izin masuk ke rumahmu kepada orang yang tidak engkau semua senangi-. Ingatlah, tentang hak mereka yang wajib engkau semua penuhi ialah supaya engkau semua berbuat baik kepada mereka dalam hal pakaian serta makanan mereka." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan shahih. Sabda Rasulullah s.a.w.: ‘Awanin artinya tawanan, jama'nya lafaz 'aniah dengan 'ain muhmalah, maksudnya wanita yang tertawan. Al'ani artinya lelaki yang tertawan. Rasulullah s.a.w. menyamakan wanita yang sudah menjadi istri itu seperti tawanan suaminya, karena wanita itu sudah masuk sama sekali di bawah kekuasaan suaminya itu. Adhdharbul mubarrih, yaitu yang amat sangat menyakitkan. Sabda beliau s.a.w.: Fala tabghu 'alaihinna sabila artinya: Jangan engkau semua mencari-cari jalan untuk membuat-buat alasan hendak menyusahkan kaum istri itu atau menyakiti mereka. Wallahu 'alarm.


 


278. Dari Mu'awiyah bin Haidah r.a., katanya: "Saya bertanya: "Ya Rasulullah, apakah haknya istri seorang suami dari kita itu atas suaminya?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu hendaklah engkau memberi istri makan, jikalau engkau makan, engkau memberi pakaian ia jikalau engkau berpakaian, jangan memukul wajahnya, jangan mengolok-oloknya, juga jangan meninggalkan ia -ketika tidak taat pada suaminya, kecuali dalam rumah saja -yakni dalam seketiduran." [28] Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan ia berkata: "Arti laatuqabbih: jangan mengolok-oloknya yaitu jangan mengucapkan: Semoga Allah memburukkan engkau."


 


279. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesempurna-sempurnanya kaum mu'minin perihal keimanannya ialah yang terbaik budi pekertinya diantara mereka itu [29] dan yang terbaik diantara kaum mu'minin itu ialah yang terbaik sifatnya terhadap kaum wanitanya." Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan shahih.


 


280. Dari Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua memukul hamba-hamba Allah yang perempuan -maksudnya suami jangan memukul istrinya." Umar r.a. lalu datang kepada Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: "Para istri itu berani menentang pada suami-suaminya." Oleh sebab itu beliau s.a.w. memberikan kelonggaran untuk memukul mereka -yang tidak keras sampai menyakitkan. Selanjutnya beberapa kaum wanita sama berkeliling mendatangi keluarga Rasulullah untuk mengadukan para suaminya -karena ada beberapa istri yang dipukul suaminya. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Benar-benar telah berkeliling beberapa kaum wanita mendatangi keluarga Muhammad untuk mengadukan perihal suami-istrinya. Maka bukannya suami-suami yang sedemikian itu yang termasuk orang-orang pilihan diantara engkau semua -kaum mu'minin." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan sanad shahih.


 


281. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Dunia ini adalah harta benda dan sebaik-baik harta benda dunia itu ialah wanita yang shalihah." (Riwayat Muslim)



Catatan Kaki:


 


[27] Maksudnya selain untuk diajak bersenang-senang sebagai suami-istri, juga suami wajib menjaga istrinya dengan baik, memberikan kecukupan apa yang dibutuhkan menurut kadar kekuatan dan kemampuannya, sedangkan istrinya wajib memelihara dirinya dari kecurigaan suami, pula wajib menjaga harta benda suaminya itu dengan sebaik-baiknya.


 


[28] Menurut Hadis di atas, maka yang boleh ditinggalkan hanyalah dalam seketidurannya, artinya suami boleh meninggalkan istrinya dari tempat tidurnya. Jadi boleh tidur di tempat lain dalam rumahnya itu. Adapun mengenai berbicara dengan istri, maka wajib seperti biasa, maksudnya jangan sampai tidak disapa atau tidak diajak bercakap-cakap.


 


[29] Hakikatnya budi pekerti yang baik itu suka berbuat kebajikan pada orang lain, enggan melakukan sesuatu yang sifatnya merugikan masyarakat dan umat, berwajah manis serta bersikap ramah-tamah kepada siapapun juga.




      1   ...   31   32   33   34   35   36   37   ...   372